4 Pelaku Penganiayaan dan Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi Ditangkap, Ini Perannya

Sabtu 25 Jan 2025, 12:53 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menunjukan barang bukti dalam kasus penyiraman air keras kepada seorang anggota polisi dalam konferensi pers. (Sumber: Poskota/Veronica)

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menunjukan barang bukti dalam kasus penyiraman air keras kepada seorang anggota polisi dalam konferensi pers. (Sumber: Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk empat terduga pelaku penganiayaan dan penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, keempat tersangka yakni F, MH, HR dan R ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Pada 17 Januari MH diamankan di Pesanggrahan, kemudian HR ditangkap di Pangedangan, selanjutnya tim menangkap F ditangkap Kota Bekasi," kata AKBP Victor, Sabtu, 25 Januari 3025.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, penyidik akhirnya menetapkan satu orang lainnya berinisial R sebagai tersangka yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Polres Tangerang Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Polisi

"Dari ketiga tersangka ini, kemudian kita mendapatkan informasi dan bukti-bukti terkait tindak pidana terkait, kemudian ada satu tersangka yang melarikan diri, kemudian kita tetapkan sebagai DPO. Bethasil ditangkap pada tanggal 21 Januari 2025, inisial R di daerah Banyumas," ungkapnya.

Victor menjelaskan, keempat orang tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi penganiayaan tersebut.

"MH dan HR berperan membeli cairan keras dan menyiram cairan ke anggota Polsek Ciputat Timur. F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Kemudian RA perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," pungkasnya.

Berita Terkait
News Update