Buron 5 Tahun, Paulus Tannos Ditangkap di Singapura Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Sabtu 25 Jan 2025, 16:25 WIB
Tangkapan layar, Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Poskota/Ali Mansur)

Tangkapan layar, Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan yang telah buron selama lima tahun, Paulus Tannos. Direktur PT Sandipala Arthaputra itu diciduk di Singapura.

Paulus Tannos merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP). Penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. "Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," tegas Fitroh kepada wartawan

Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tegas Fitroh.

Baca Juga: Profil Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK, Dari Tukang Las Hingga Watimpres

KPK menilai bahwa perusahaan Tannos ini bertanggung jawab pada pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP tersebut.

Berdasarkan asil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu. Bahkn Tannos disebut sudah menjadi warga negara Singapura.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya. "Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan dikutip Sabtu, 25 Januari 2025.

Berita Terkait
News Update