Kejati Masih Dalami Peran Wali Kota Jakbar dalam Dugaan Korupsi di Disbud Jakarta

Minggu 26 Jan 2025, 01:18 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih mendalami peran Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Uus Kuswanto dalam dugaan kasus korupsi pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

"Untuk perannya masih didalami penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan melalui pesan singkat, Sabtu, 25 Januari 2025.

Syahron tidak membeberkan keterlibatan Uus dalam kegiatan Disbud Jakarta. Ia hanya menyebut pemeriksaannya berkaitan dengan kegiatan fiktif Disbud Jakarta.

"Rangkaian kegiatan di Dinas Kebudayaan," terang Syahron singkat.

Baca Juga: Kejati Dalami Peran Walikota Jakbar di Kasus Korupsi Disbud Jakarta Rp150 M

Sementara itu, Uus enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus korupsi Disbud Jakarta.

Ketika dilempari sejumlah pertanyaan lanjutan, Uus tampak buru-buru pergi. Ia hanya mengaku ditanya mengenai kegiatan yang dilakukan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Whardana.

"Engga enggak lama, nanya terkait kegiatan pak Iwan doang, gitu," kata Uus kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.

Selain Uus, penyidik turut memeriksa juga sembilan saksi lain.

Baca Juga: Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Disbud DKI

"Ada sepuluh orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," ujar Syahron.

Adapun saksi lain yang diperiksa, yaitu mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial NI, Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri berinisial PSM, dan manajemen sanggar berinisial R, RNV, EP, F, serta YA.

Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Disbud Jakarta. Ketiga tersangka, ialah Iwan, Plt Kabid Pemanfaatan MFM, dan tersangka GAR.

Berita Terkait
News Update