POSKOTA.CO.ID - Sembilan tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi import gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kesembilan tersangka yang ditetapkan tersangka ini seluruhnya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ke sembilan tersangka tersebut ialah, TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
"Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," tegas Abdul Qohar kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Tom Lembong Tulis Surat Peringatan Hari HAM di Balik Jeruji: Saya Rindu Kebebasan yang Dirampas
Terhadap tujuh dari sembilan tersangka tersebut dikatakan Qohar sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Ketujuh tersangka yang ditahan itu ialah TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH dan ES. Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP," bebernya.
Pihak penyidik pun dikatakan Qohar lansung melakukan pencarian terhadap keduanya. "Kita tugaskan penyidik lakukan pencarian terhadap keberadaan mereka," tegas Qohar.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Lalu tersangka lainnya adalah DS, yakni eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa 29 Oktober 2024 silam.
Untuk diketahui, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.