Adapun saksi lain yang diperiksa, yaitu mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial NI, Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri berinisial PSM, dan manajemen sanggar berinisial R, RNV, EP, F, serta YA.
Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Disbud Jakarta. Ketiga tersangka, ialah Iwan, Plt Kabid Pemanfaatan MFM, dan tersangka GAR.