Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan memastikan, bahwa Pemkab akan mematuhi regulasi yang berlaku.
"Ya terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Lebak pasti akan mematuhi aturan ity. Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan review belanja sesuai diktum keempat dalam Inpres. Sehingga setelah proses review selesai, rincian efisiensi di tiap OPD akan terlihat," bebernya.
Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyesuaikan pengelolaan anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.
"Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu pelaksanaan program di tingkat daerah," tandasnya.