POSKOTA.CO.ID – Terdapat usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. namun hal tersebut mendapatkan penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saat ini, program tersebut sudah diterapkan di berbagai daerah. Salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini telah dirasakan oleh ribuan siswa di seluruh Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin beberapa waktu lalu mengusulkan untuk mendapatkan suntikan dana dari zakat masyarakat muslim.
Baca Juga: Baznas ICONZ ke-8 Optimalkan Kontribusi Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan dan Kesejahteraan Dunia
Sultan mengatakan, orang Indonesia diketahui termasuk kepada masyarakat yang dermawan dan memiliki budaya gotong royong yang kuat.
“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” ujar Sultan.
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa keberadaan dana zakat yang sangat besar dapat diberikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis.
“Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh,” katanya.
Baca Juga: Dukung Pelestarian Lingkungan dan Pembangunan, Green Zakat Framework Diluncurkan
MUI Tanggapi Rencana Penggunaan Dana Zakat
Meski telah mengetahui penjelasan tersebut, namun MUI memiliki pendapat yang berbeda tentang bagaimana dana zakat dapat digunakan untuk program MBG.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas akhirnya angkat bicara. Menurutnya, MUI menekankan betapa pentingnya mempertimbangkan aturan syariat saat menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).