Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Berdasarkan informasi yang beredar, kemungkinan pencairan baru akan dimulai pada pertengahan Februari 2025.
Seperti dikutip melalui kanal YouTube Gania Vlog, pencairan bansos PKH tahun 2025 dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap dengan jadwal berikut ini.
- Tahap 1: Januari, Februari, hingga Maret 2025
- Tahap 2: April, Mei, hingga Juni 2025
- Tahap 3: Juli, Agustus, hingga September 2025
- Tahap 4: Oktober, November, hingga Desember 2025
Rincian Nominal Bansos PKH
Program ini memberikan bantuan berdasarkan kategori kebutuhan dalam keluarga. Adapun rincian nominal bansos PKH yang dapat diterima oleh para KPM sesuai kategori.
1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
Setiap anak usia dini berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairan. Untuk keluarga dengan dua anak usia dini, total yang diterima adalah Rp1.500.000.
2. Lansia (60 Tahun ke Atas)
Bagi para lanjut usia (lansia) dalam rumah tangga berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.
Jadi, jika sebuah keluarga memiliki dua anak usia dini dan satu lansia, maka total bantuan sosial yang akan diterima dalam satu tahap pencairan adalah sebesar Rp2.100.000.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Bagi Anda yang ingin memeriksa status penerimaan bansos, pemerintah telah menyediakan layanan online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara selengkapnya.
- Buka Situs Resmi: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
- Isi Data Pribadi: Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan) serta nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
- Verifikasi CAPTCHA: Ketikkan kode CAPTCHA yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik "Cari Data": Tekan tombol "Cari Data" untuk menampilkan informasi tentang status bantuan sosial Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui daftar penerima bantuan dan informasi detail terkait jenis saldo dana bansos yang diterima pada tahun 2025.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Penting untuk diketahui juga bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan bansos sepenuhnya diatur oleh Pemerintah.