POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses terkait informasi pencairan berbagai program bantuan sosial (bansos) reguler, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran PKH dengan saldo dana bansos Rp600.000 kini tengah dalam proses pelaksaan dan mulai disalurkan pada minggu ketiga Januari 2025 atau sepaling lambatnya dimulai bulan Februari 2025.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi Anda dengan kategori lansia dan penyandang disadbilitas berat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nya telah terverifikasi oleh pemerintah dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh Kemensos.
Proses pencairan ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Dilansir dari kanal YouTube' Arfan Saputra Channel' pada, 23 Januari 2025, menurut keterangan terbaru yang disampaikan, data yang digunakan saat ini masih berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diperbarui.
Dikarenakan data acuan yang terbaru Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) masih dalam proses pergantian untuk menggantikan DTKS.
Namun, begitu data tunggal terbaru selesai diproses, pengecekan akan dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan akurasi penerima bantuan.
Selain itu, masyarakat diharapkan aktif memeriksa status mereka melalui jalur yang tersedia. Ada dua jalur yang bisa digunakan untuk memperbarui atau mengoreksi data penerima bansos.
Pertama adalah jalur formal yang dimulai dari tingkat kelurahan atau desa, kemudian berlanjut ke dinas sosial kabupaten/kota, dan akhirnya sampai ke Kementerian Sosial.
Jalur kedua adalah jalur partisipatif, di mana masyarakat bisa memberikan masukan dan koreksi langsung melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini menyediakan fitur usul dan sanggah, yang memungkinkan masyarakat melaporkan ketidaksesuaian data.
Sebagai contoh, jika ada warga yang seharusnya tidak menerima bantuan tetapi terdaftar, atau sebaliknya, seseorang yang layak namun tidak mendapatkan bantuan, laporan dapat disampaikan melalui aplikasi tersebut dengan melampirkan bukti yang relevan.
Apabila data yang diajukan memenuhi syarat, laporan tersebut akan diteruskan ke BPS untuk verifikasi lebih lanjut.
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos 2025 dari Pemerintah? Yuk Daftar di DTKS Sekarang
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Baca Juga: Segera Cek Bansos BPNT 2025, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima Manfaat?
Cara Cek Status Penerimaan Bansos 2025
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
1. Melalui Website
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2025 atau tidak.
2. Melalui Aplikasi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Setelah melakukan pencarian, pengguna akan melihat daftar penerima yang sesuai dengan nama yang dimasukkan.
Status penerima, periode bantuan, dan jenis bantuan seperti BPNT, PKH, atau BST akan ditampilkan. Jika status dan periode bantuan tidak diperbarui, itu menandakan penerima sudah tidak aktif lagi.
Dengan menggunakan aplikasi dan situs resmi ini, masyarakat diharapkan lebih sadar dan aktif memantau status bantuan sosial mereka.
Selain itu, mereka juga diimbau memanfaatkan jalur pelaporan yang telah disediakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan, dan masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan akses ini secara maksimal.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar bersadarkan data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.