POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen guna memberikan bantuan, kepada masyarakat yang membutuhkan.
Yakni melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang masih akan disalurkan di 2025 ini.
Proses pendaftaran dan pengecekan status penerima bansos, kini semakin mudah dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.
Sistem ini diharapkan, akan mampu meningkatkan transparansi serta mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan.
Baca Juga: Cara Pengajuan KPM Baru untuk Bansos PKH dan BPNT 2025 Tanpa Instal Aplikasi
Untuk bisa menjadi calon keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT di 2025 ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya, adalah memastikan data kependudukan Anda, termasuk NIK e-KTP, sudah terdaftar dan valid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, program ini juga mengutamakan masyarakat dengan kategori prasejahtera sesuai dengan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran maupun pengecekan status penerima bansos, bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Bagi yang ingin menggunakan layanan daring, cukup siapkan NIK e-KTP Anda dan akses situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang disediakan.