POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)!
Kini, para calon keluarga penerima manfaat (KPM) tidak perlu repot-repot menginstal aplikasi tambahan untuk melakukan pendaftaran.
Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi yang sudah disediakan pemerintah, atau datang langsung ke kantor kelurahan/desa.
Pada tahun 2025, proses pengajuan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) semakin mudah tanpa harus mengunduh aplikasi khusus.
Proses pengajuan KPM baru, kini dapat dilakukan secara langsung melalui jalur yang lebih praktis dan terjangkau.
Dengan sistem ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting serta mengikuti langkah-langkah sederhana yang telah disediakan oleh pemerintah.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan teknis yang sering dialami masyarakat, seperti keterbatasan perangkat atau pengetahuan teknologi.
Bagi Anda yang berminat untuk mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, informasi ini sangat penting untuk dipahami.
Baca Juga: 2 Bantuan Sosial Masih Disalurkan Pemerintah pada Akhir Januari, Apakah PKH dan BPNT 2025?
Artikel ini akan memandu Anda melalui proses pengajuan dengan langkah-langkah lengkap, termasuk dokumen yang diperlukan dan cara memastikan data Anda tercatat dengan benar.