POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi langkah utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pada tahun 2025.
DTKS berperan sebagai basis data resmi yang digunakan untuk penyaluran berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Terdaftar dalam DTKS berarti berpeluang besar memperoleh bantuan sesuai kebutuhan, baik berupa bantuan tunai maupun non-tunai.
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung di kantor desa atau kelurahan terdekat serta melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Setiap calon penerima perlu memahami proses pendaftaran dengan baik dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar data dapat diverifikasi dengan mudah dan bantuan dapat diterima sesuai jadwal yang ditentukan.
Pendaftaran DTKS Offline
Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Warga mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Musyawarah Desa/Kelurahan
Diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan sosial (DTKS).
Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.
Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data melalui survei langsung ke rumah tangga calon penerima.
Penginputan Data ke Sistem SIKS
Data yang telah diverifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.