POSKOTA.CO.ID - Hasil seleksi CPNS 2024 telah diumumkan dan bagi para pelamar PPPK lulusan S1 bisa cek besaran gajinya berikut ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di lembaga pemerintah dalam masa waktu tertentu.
Artinya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pegawai tetap, PPPK ini ditugaskan dengan sistem kontrak pada masa jabatan tertentu.
Biasanya masa kerja pertama bagi PPPK diberikan kontrak selama 5 tahun dan nantinya bisa melakukan perpanjangan setelah periodenya habis.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Info Terbaru BKN
Sementara untuk penghasilan, bagi PPPK ini juga memiliki perbedaan dengan PNS dimana tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
Lantas berapa sebenarnya gaji yang akan diterima oleh PPPK di tahun 2025 ini? Cek selengkapnya di bawah.
Cek Besaran Gaji PPPK Lulusan S1
Pemerintah membuka lowongan PPPK untuk berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari tingkat SMA/SMK sederajat, D3, D4, S1, S2, dan S3.
Adapun untuk pelamar lulusan S1 yang berhasil lolos PPPK nantinya akan digaji sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Diantaranya golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian nantinya ditetapkan berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, dan mengisi golongan V hingga XI.
Kemudian berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2022, besaran gaji PPPK untuk lulusan S1 nominalnya mulai Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000 sesuai masa kerja.
Jadi untuk golongan XI PPPK lulusan S1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan gaji minimal Rp2.965.000.
Sedangkan untuk PPPK lulusan S1 untuk masa kerja atau dinas 32 tahun, besaran gaji yang didapatkan maksimal adalah Rp4.872.000.
Baca Juga: Prosedur Pengunduran Diri CPNS dan PPPK 2024, Ada Sanksi! Perhatikan Poin-Poin Penting Ini
Apakah PPPK Dapat Tunjangan?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK berbeda dengan PNS dan tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun. Namun selama masa kerja, akan ada beberapa tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK yang diatur Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1, pada Selasa 5 November 2024, yaitu:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
2. Tunjangan Pangan/Beras
PPPK mendapatkan tunjangan pangan berupa beras atau diberikan secara tunai setara dengan 10 kg untuk setiap orang di keluarga. (suami/istri/anak).
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural PPPK adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk jabatan struktural dan nominalnya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan jabatan fungsional (TJF) PPPK adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang tertentu.
5. Tunjangan lainnya
Masih ada beberapa tunjangan lainnya yang diterima tergantung kepada Kementerian/lembaga/instansi tempat bertugas.