8 Orang Ditangkap Polres Pandeglang, Maling Spesialis Bobol Minimarket

Kamis 23 Jan 2025, 14:59 WIB
Para pelaku pembobol minimarket saat digelandang ke sel tahanan Polres Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Para pelaku pembobol minimarket saat digelandang ke sel tahanan Polres Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membobol dinding tembok dengan menggunakan linggis. Kemudian, setelah jebol maka pelaku masuk ke dalam minimarket dan pelaku lainnya menunggu di luar sambil memantau situasi dan kondisi.

"Pelaku yang masuk ke dalam lokasi pencurian, mengambil barang-barang berupa rokok berbagai macam merek dan sabun cuci muka. Dan setelah itu pelaku membawa kabur barang hasil curian," ujarnya.

Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut, tambah Oki, para pelaku melakukan pencurian untuk mencuri rokok dengan berbagai macam merek, kemudian dijual lagi oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi, mereka ini mencuri dan barang hasil curiannya dijual lagi untuk memenuhi kebutuhan mereka," tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. "Ancaman hukuman bagi para pelaku selama 7 tahun penjara," katanya.

Salah seorang pelaku pencurian berinisial AD mengaku, dirinya sudah 12 kali melakukan pencurian tersebut. Lokasinya di Cigadung, Ciekek, Pandeglang.

"Barang hasil curian dijual ke warung, keuntungan yang didapat semuanya sebesar Rp5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Berita Terkait
News Update