PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menantikan petunjuk teknis (junkis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saat ini kami masih berpatokan pada Surat Edaran (SE) Mendagri yang diterbitkan pada 5 Juni 2024. Dalam poin nomor 3 huruf d, melakukan penundaan Pilkades sampai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik di kantornya, Selasa, 21 Januari 2025.
Muslim mengungkapkan, sebagai antisipasi turunnya juknis dari Kemendagri, DPMPD Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkades 2025.
"Ya kalau anggaran memang sudah kita siapkan. Bahkan para Pejabat Sementara (Pjs) Kades di Pandeglang pun sudah kami sarankan untuk mengajukan angaran Pilkades pada Dana Desa (DD) tahap pertama 2025," katanya.
Baca Juga: PPATK Temukan Ratusan Miliar Dana Desa Diselewengkan untuk Judi Online
Menurutnya, 112 dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang bakal melangsungkan Pilkades. Pasalnya, masa jabatan kades di 112 desa tersebut sudah habis hingga ada yang meninggal dunia.
"Nah, sekarang ini sebanyak 112 desa itu dijabat oleh Pjs Kades yang diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga nantinya ketika Juknis dari Kemendagri sudah turun maka Pilkades akan dilakukan," ujarnya.
Selain sudah menyiapkan anggaran, DPMPD Kabupaten Pandeglang mulai melakukan merancang tahapan-tahap Pilkades.
"Selain menyiapkan anggaran, tahapan juga sudah kita lakukan. Jadi sekarang tinggal nunggu Juknis saja, dan ketika Juknis itu sudah ada maka kita sudah siap untuk melaksanakan Pilkades 2025 ini," tuturnya.