Informasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025 Beserta Biayanya

Selasa 21 Jan 2025, 05:57 WIB
Ilustrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di fasilitas SIM Keliling Kabupaten Bandung. (Sumber: Polresta Bandung)

Ilustrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di fasilitas SIM Keliling Kabupaten Bandung. (Sumber: Polresta Bandung)

dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum

masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di

proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan

permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses

penerbitan sim selesai

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai

pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul

08.00 s/d 10.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh

Berita Terkait
News Update