Ibu tersangka sekaligus majikan korban mengaku ingi bertemu kepada keluarga korban dan akan berlutut untuk meminta maaf kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Saya ingin bertemu dengan keluarga Septian tapi saya enggak tahu rumahnya, nomor teleponnya. Saya berlutut minta maaf kepada ibunya Septian," kata Farida.
Ia mengungkapkan bahwa sang putra melakukan aksi kejinya itu karena di bawah pengaruh obat-obatan yang dikonsumsinya dan itu membuatnya semakin sedih.
Baca Juga: Terungkap, Anak Majikan di Bogor Sempat Ancam Sopir Sebelum Bunuh Satpam
"Anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya. Jadi saya sangat sedih," katanya.
Anak majikan itu nekat membunuh satpam di rumahnya sendiri karena merasa kesal seusai Septian melaporkan dirinya ke orang tuanya karena kerap pulang malam.
Atas tindakannya, AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup.