POSKOTA.CO.ID - Pembunuhan sekuriti oleh anak majikannya di Kota Bogor mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Menurutnya perilaku pembunuhan tersebut tidak terlepas dari peran orangtua dalam mendidik anaknya.
Arifah menegaskan bahwa salah satu faktor seorang anak bisa dan berani melakukan pembunuhan adalah pola asuh dalam keluarga.
"Ini satu dari beberapa kasus yang kami lihat secara langsung kami melihat bahwa salah satu penyebabnya adalah pola asuh dalam keluarga," ungkap Arifah kepada wartawan dikutip Poskota pada Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu faktor lainnya yang mempengaruhinya yakni perkembangan media sosial saat ini. Arifah pun menyarankan kepada orang tua agar ikut memperhatikan anaknya biar bijak menggunakan gadgetnya.
"Yang kedua adalah pengaruh medsos yang tidak bisa menggunakan gadget secara bijak," tegasnya.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Sekuriti di Bogor Terancam Hukuman Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, seorang sekuriti berinisial S, ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Jumat 17 Januari 2025 lalu. Korban dihabisi oleh anak majikannya yang bernama Abraham dengan menggunakan pisau.
Adapun korban ditemukan sudah dengan kondisi bersimbah darah di dalam pos sekuriti rumah mewah yang dijaganya sekira pukul 04.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan bergegas menuju lokasi kejadian.
Kuat dugaan pelaku pembunuhan tersebut dibawah pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis. Pasalnya saat polisi melakukan pemeriksaan tes urine, hasilnya dinyatakan positif.
Polisi pun kemudian menjerat pelaku dengan pasal berlapis denga ancaman seumur hidup penjara. Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo setelah melakukan pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik maka pasal berlapis pun diterapkan kepada pelaku.
"Tersangka atas nama A (Abraham) dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup," tegas Eko kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.