POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah, guna mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu komponen yang menjadi prioritas dalam penyaluran ini, adalah bantuan untuk balita dan ibu hamil.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi kelompok rentan tersebut.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Dicairkan? Intip Jadwal Penyalurannya Agar Tidak Ketinggalan
Dana bantuan PKH untuk komponen balita dan ibu hamil memiliki nominal yang sama, yakni Rp3.000.000 per tahunnya.
Sedangkan untuk penyalurannya, dilakukan secara bertahap dalam empat kali pencairan, sehingga masing-masing mendapatkan sekitar Rp750.000 per tahapnya.
Jika merujuk jadwal penyaluran tahun-tahun sebelumnya, berikut ini kemungkinan pencairan PKH untuk 2025.
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Baca Juga: Pastikan NIK e-KTP Anda Valid! Seperti Ini Cara Daftar Bansos Secara Mandiri, Simak Informasinya
Jika Anda merupakan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Perlu dicatat. Agar proses pengecekan tidak terkendala, pastikan data yang diinput sudah sesuai yang tertera yang ada di e-KTP.
Karena PKH merupakan salah satu bansos yang memiliki kriteria tertentu, berikut ini syarat dan kriterianya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- Sudah terdaftar sebagai masyarakat yang membutuhkan, dan sudah tercatat di kelurahan setempat.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji dan BLT UMKM.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP.
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, akan menerima saldo dana dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Baca Juga: Ingin Dapat Saldo Dana Bansos BPNT 2025? KPM Wajib Tahu Syarat dan Cara Daftarnya!
Saldo Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
PKH terus menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita.
Melalui bantuan ini, diharapkan bukan hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga mendukung terciptanya generasi yang sehat dan berkualitas.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak dan sesuai kebutuhan, agar dampaknya dapat dirasakan secara maksimal dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.