Pastikan NIK e-KTP Anda Valid! Seperti Ini Cara Daftar Bansos Secara Mandiri, Simak Informasinya

Selasa 21 Jan 2025, 09:15 WIB
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah, bisa melakukannya secara mandiri. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah, bisa melakukannya secara mandiri. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial merupakan, salah satu upaya pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakatnya.

Namun, untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran, validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP menjadi hal yang sangat penting.

Sebelum mengajukan sebagai calon penerima bantuan dari pemerintah, pastikan data e-KTP Anda sudah benar dan terdaftar.

Proses pendaftaran bansos kini semakin mudah, karena bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp1.500.000 Cair ke Rekening BRI, Cek Status NIK e-KTP Anda di SIKS-NG dan Informasi Selengkapnya di Sini

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan, mengajukan permohonan bansos kini tidak harus datang langsung ke kantor dinas sosial.

Namun, agar proses pengajuan berjalan lancar, masyarakat perlu memahami prosedur yang benar serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Dalam artikel ini, Anda akan dipandu melakukan tahapan-tahapan cara melakukan pengajuan sebagai penerima bansos dari pemerintah.

Simak informasi berikut untuk memastikan, agar Anda tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan bantuan yang berhak Anda terima.

Baca Juga: Progres Pencairan Dana Bansos PKH BPNT Januari 2025 Dicek Lewat Website Kemensos Resmi, Simak Panduannya!

Cara Mengajukan Penerima Bansos dari Pemerintah

  • Unduh aplikasi cek bansos : Silahkan Anda mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store
  • Registrasi akun : Lanjutkan dengan membuka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID, lalu masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.
  • Verifikasi akun : Jika sudah selesai melakukan registrasi, selanjutnya akun Anda akan diproses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.
  • Login ke aplikasi : Jika akun Anda sudah diverifikasi, silahkan login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat
  • Mengajukan usulan : lalu Pilih menu “Tambah Usulan” dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Lengkapi data : Jangan lupa untuk mengisi semua informasi data yang diminta oleh sistem tersebut.
  • Proses verifikasi data : Data yang telah Anda input, selanjnutnya akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil.

    Jika data yang diminta sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Berita Terkait
News Update