Aturan 3M untuk peserta PKH dan BPNT. (Sumber: Instagram/@sosialp3agk)

EKONOMI

Aturan 3M yang Wajib Dipatuhi Peserta Bansos PKH dan BPNT, Jika Melanggar Akan Mengalami Hal Ini

Selasa 21 Jan 2025, 16:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT wajib mematuhi aturan 3M ini. Kalau melanggarnya, akan mengalami hal yang merugikan bagi peserta bansos tersebut.

Masyarakat miskin yang sudah tergabung dalam PKH dan/atau BPNT harus mematuhi aturan yang berlaku agar dana bansosnya bisa terus cair dengan utuh.

Kemensos RI memberikan himbauan melalui aturan 3M ini. Ada apa saja? Jika ingin lebih tahu selengkapnya, harus membaca info berikut ini.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairannya! Segini Saldo Dana Bansos PKH 2025 Untuk Komponen Balita dan Ibu Hamil

Penjelasan Terkait PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Telah Terverifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Bansos PKH Tahap 1, Simak Info Selengkapnya di Sini!

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Aturan 3M untuk Peserta PKH dan BPNT

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terverifikasi di SIKS-NG Berhak Menerima Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 Lewat Rekening BRI!

Berdasarkan pernyataan dari kanal YouTube bernama Naura Vlog hari ini Selasa, 21 Januari 2025, ada aturan 3M yang wajib dipatuhi KPM PKH dan BPNT.

1. Memegang KKS Sendiri

Hal ini berkaitan dengan keamanan dan juga data diri karena KKS Merah Putih bukan hanya sebagai alat untuk menerima bantuan, tapi juga sebagai identitas diri.

Oleh karena itu, pemerintah menghimbau kepada pemilik kartu tersebut untuk memegangnya masing-masing. Jangan jatuh di tangan orang lain.

Baca Juga: Ingin Dapat Saldo Dana Bansos BPNT 2025? KPM Wajib Tahu Syarat dan Cara Daftarnya!

2. Menyimpan KKS Sendiri

Tempat penyimpanannya pun harus di rumah KPM masing-masing dan disimpan oleh yang bersangkutan. Jangan pernah dititipkan di rumah orang lain.

Selain mencegah hilangnya kartu tersebut, juga menghindari penyalahgunaan pada KKS yang menjadi hak milik KPM itu sendiri.

Baca Juga: Daftar Bansos Anak Sekolah yang Masih Cair di 2025, Segera Cek Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan!

3. Manfaatkan KKS

Pemanfaatan kartu Merah Putih ini hanya KPM itu sendiri sesuai dengan nama yang tercantum pada KKS-nya. Baik digunakan untuk menarik dana bansos atau melakukan pendaftaran bantuan lainnya seperti PIP.

Aturan 3M tersebut wajib dijalankan oleh KPM pada 2025 ini karena berkaitan dengan beberapa kasus. Ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pemegang e-KTP dengan NIK yang Terdaftar Sebagai Komponen Bansos PKH Tahap 1 2025, Akan Segera Menerima Saldo Dana Rp600.000 ke Rekening KKS, Cek Lengkapnya di Sini!

Seharusnya bansos sudah tersalurkan dan sampai di tangan penerima manfaat, namun malah dinikmati sendiri oleh oknum-oknum tersebut.

Itulah dia informasi terkait Aturan 3M untuk peserta PKH dan BPNT. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)Program Keluarga Harapan (PKH)bansos PKH dan BPNT Keluarga Penerima Manfaat (KPM)aturan 3M

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor