POSKOTA.CO.ID – Masa transisi menuju pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2025 menjadi perhatian utama bagi para guru honorer di Indonesia.
Selain proses seleksi, regulasi terkait gaji selama periode ini juga menimbulkan banyak pertanyaan.
Guru honorer yang telah lulus seleksi P3K akan menghadapi masa transisi sebelum resmi dilantik.
Selama periode ini, penting bagi mereka untuk memahami aturan terkait gaji dan sumber pendanaannya agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahpahaman, dilansir dari kanal YouTube PROFESI GURU.
Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!
Tenggat Waktu Pengajuan NIP
Berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tahap pertama harus selesai paling lambat 28 Februari 2025.
Adapun proses pengisian data daerah untuk tahap kedua dimulai pada 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan maksimal pada akhir Mei 2025.
Mekanisme Pembayaran Gaji Selama Transisi
Selama masa transisi, guru honorer tetap menerima gaji dari sumber dana sebelumnya, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, bagi guru yang sudah bersertifikasi, gaji tidak lagi dapat diambil dari dana BOS. Guru bersertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi sebagai pengganti.
Tahapan Pengangkatan P3K
- Tahap 1: Pelantikan tahap pertama direncanakan selesai pada Maret 2025. Gaji guru yang dilantik pada tahap ini akan mulai diterima pada April 2025.
- Tahap 2: Proses tahap kedua dimulai pada Juli 2025, dengan pelantikan direncanakan paling cepat September 2025.
Dasar Hukum dan Regulasi
Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tanggal 12 Desember 2024 menjelaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji guru honorer yang sedang dalam proses seleksi P3K.
Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 16 Januari 2025 mengatur sumber dana bagi guru honorer, termasuk penggunaan anggaran barang dan jasa jika anggaran belanja pegawai tidak mencukupi.
Baca Juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Tenaga Honorer Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Kena PHK!
Larangan Penggunaan Dana BOS untuk Guru Bersertifikasi
Guru bersertifikasi tidak diperbolehkan menerima gaji dari dana BOS reguler. Ketentuan ini sesuai dengan regulasi Kemendikbud, yang mengalokasikan dana BOS hanya untuk guru non-ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi.
Solusi yang dapat diterapkan adalah mengalihkan pembayaran gaji guru bersertifikasi dari dana komite sekolah atau sumber lain yang sah.
Pemerintah menekankan pentingnya komunikasi antara guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah untuk memastikan gaji tetap diterima selama masa transisi.
Guru juga dianjurkan untuk memahami detail regulasi agar dapat menyampaikan haknya dengan tepat.
Masa transisi hingga pengangkatan sebagai P3K merupakan periode penting yang membutuhkan perhatian dan pemahaman terhadap regulasi gaji.
Guru honorer diharapkan tetap proaktif dalam berkomunikasi dengan pihak terkait agar hak mereka dapat terpenuhi. Semoga seluruh proses pengangkatan P3K berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.