Jangan Sedih! Begini Status Tenaga Honorer R3 R3 yang Belum Lolos Seleksi P3K Tahap 1, Diangkat Menjadi Paruh Waktu?

Rabu 15 Jan 2025, 10:42 WIB
Status tenaga honorer yang tidak lolos PPPK Tahap 1. (Sumber: Humas BKN via Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Status tenaga honorer yang tidak lolos PPPK Tahap 1. (Sumber: Humas BKN via Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

POSKOTA.CO.ID – Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai status honorer atau tenaga non-ASN yang belum lulus dalam seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman hasil seleksi P3K Tahun Anggaran 2024 tahap pertama telah dilakukan.

Hasil ini diumumkan mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2024. Dalam pengumuman tersebut, terdapat beberapa kode yang menjadi penentu kelulusan pelamar.

Pelamar yang berhasil lulus akan mendapatkan kode R2 g l atau R3 g l, sedangkan yang belum lulus akan mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa kode 'l', dilansir dari kanal YouTube Catatan ASN.

Baca Juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Tenaga Honorer Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Kena PHK!

Pentingnya Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Bagi pelamar yang lulus dengan kode R2 g l atau R3 g l, langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH ini sangat penting untuk proses pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI P3K). Pastikan Anda mengisi DRH ini dengan lengkap dan benar.

Bagi yang Belum Lulus, Apa yang Terjadi?

Bagi honorer atau tenaga non-ASN yang belum lulus dan mendapatkan kode R2 atau R3, jangan berkecil hati. Meskipun tidak lulus, Anda tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu.

Hal ini berlaku bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K, namun jumlah pelamar melebihi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh instansi.

Baca Juga: Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK

Kode R2 dan R3: Apa Artinya?

Kode R2: Menunjukkan bahwa pelamar termasuk dalam kategori tenaga honorer kategori 2 (THK-2) sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berita Terkait
News Update