Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (Sumber: Pemkot Depok)

Nasional

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Tenaga Penuh Waktu, Simak Ketentuannya

Minggu 19 Jan 2025, 14:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Proses pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih dibuka dan terakhir ditutup pada Senin, 20 Januari 2025.

Dengan begitu tenaga honorer masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Adanya proses penataan ini, memberikan kejelasan serta keamanan dalam karier bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Simak Jadwal Serta Cara Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkenalkan skema baru, yakni PPPK Paruh Waktu.

Meski statusnya paruh waktu tetap memiliki NIP atau identitas pegawai pemerintah, dan di masa mendatang tenaga PPPK Paruh Waktu ini bisa diangkat menjadi tenaga penuh waktu.

Memahami PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di lingkungan pemerintahan dengan jam kerja fleksibel.

Selain itu, kategori pegawai ini memiliki peluang untuk melakukan aktivitas ekonomi lain diluar jam kerjanya.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024

Tak berbeda jauh dengan PPPK penuh waktu, pegawai pemerintah paruh waktu pun mendapat hak-hak yang sama dengan pegawai penuh waktu.

Lebih lanjut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu di kemudian hari jika memenuhi syarat dan ketentuannya.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan pada keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan mengacu pada Surat Menteri PANRB, jika mememuhi ketentuan sebagi berikut:

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 di SSCASN Online Lewat HP

Dengan begitu, peserta yang diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengikuti tes tambahan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi tenaga pemerintah paruh waktu ini, antara lain:

Di samping itu, BKN juga menjelaskan terkait kriteria tambahan untuk honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yaitu:

Baca Juga: Cara Verval Ijazah di Info GTK untuk Melamar PPG dan PPPK

Lebih lanjut, ada beberapa jabatan yang dapat dilamar jika tenaga honorer memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan, di antaranya:

Kemudian untuk optimaliasi, BKN pun menyebutkan setelah seleksi tahap 2 selesai dilaksanakan dan masih ada jabatan yang belum terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi yang sama baik dari unik yang saman atau berbeda dengan urutan:

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1 Keluar, Cek di Situs Resmi sscasn.bkn.go.id Sekarang

Itulah informasi terkini mengenai tenaga PPPK di tahun 2025 serta proses pendaftarannya yang akan berakhir besok.

Tags:
pppk paruh waktuseleksi pppk tahap 2honorerpppkpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor