POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melanjutkan program bantuan sosial untuk masyarakat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), di tahun 2025.
Bantuan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, dengan pencairan yang dilakukan secara berkala.
Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada Minggu, 19 Januari 2025. Berikut adalah jadwal pencairan PKH tahap 1 di tahun 2025.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2025
Untuk penyaluran tahap pertama PKH di tahun 2025, bantuan direncanakan cair pada bulan Februari. Pencairan PKH di tahun ini akan dilakukan setiap dua bulan, berbeda dari sistem triwulan yang digunakan sebelumnya.
Artinya, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dalam enam tahap selama setahun penuh hingga Desember 2025.
Namun, waktu dan tanggal pastinya pencairan bantuan tahap 1 masih menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Nominal Bantuan PKH 2025
Di tahun 2025, terjadi beberapa perubahan nominal bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut adalah rincian nominal terbaru berdasarkan komponennya:
Anak SD:
- Sebelumnya: Rp225.000
- Sekarang: Rp150.000
Anak SMP:
- Sebelumnya: Rp375.000
- Sekarang: Rp250.000
Anak SMA:
- Sebelumnya: Rp500.000
- Sekarang: Rp333.000
Penyandang Disabilitas Berat:
- Sebelumnya: Rp600.000
- Sekarang: Rp400.000
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Sudah Cair, Apa Benar? Cek Faktanya dalam Informasi Berikut ini
Lansia:
- Sebelumnya: Rp600.000
- Sekarang: Rp400.000
Ibu Hamil dan Anak Balita:
- Sebelumnya: Rp750.000
- Sekarang: Rp500.000
Penerima manfaat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait jadwal pencairan, wilayah yang sudah menerima, serta bank penyalur yang ditunjuk.
Informasi ini biasanya diperbarui setiap hari melalui media resmi pemerintah atau media sosial yang terpercaya.
Demikian informasi terkait jadwal dan nominal bantuan PKH tahap 1 tahun 2025. Semoga bermanfaat dan membantu masyarakat dalam memahami proses penyaluran bantuan.
Tetap waspada terhadap informasi yang tidak valid dan pastikan hanya mengacu pada sumber resmi.