POSKOTA.CO.ID - Golongan keluarga penerima manfaat (KPM) akan segera menerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2025.
Untuk itu, cek status penerimanya secara online lewat Handphone (Hp), menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para KPM.
Tahun 2025 ini, Bansos PKH akan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Gunakan Aplikasi Cek Bansos untuk Melihat Daftar Penerima Bantuan PKH BPNT 2025
Adapun tujuan dari PKH ini untuk mendukung keluarga miskin maupun rentan, agar dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Saat ini, Bansos PKH menjadi satu diantara program yang mendukung kebutuhan masyarakat miskin maupun rentan, melalui anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun.
Program ini akan diperluas untuk para keluarga yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki anggota rentan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Dana bantuan PKH akan disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Tahun 2025 ini, pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan mencakup periode Januari, Februari, dan Maret.
Baca Juga: Inilah Komponen Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Anda Termasuk?
Selain itu, adapun rencana pencairan PKH tahap selanjutnya, tertera pada jadwal berikut ini:
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Besaran Dana Bansos PKH Tahun 2025
Berikut rincian dana bansos PKH pada tahun 2025:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.