Inilah Komponen Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Anda Termasuk?

Minggu 19 Jan 2025, 10:20 WIB
Informasi bansos PKH Kemensos. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi bansos PKH Kemensos. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, satu di antaranya bernama Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Pasalnya, PKH hanya diberikan kepada mereka yang sesuai dengan komponen penerima saja. Untuk lebih jelasnya, simak informasi di bawah ini.

Baca Juga: NIK KTP Anda Akan Terima Dana Bansos Subsidi BPNT Tahap 1 2025, Cek Status Penerimanya di Sini!

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat pra sejahtera.

Sasaran PKH yaitu keluarga dan/atau seseorang yang tergolong miskin dan rentan, serta terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun pada 2025, sumber data akan diperbarui sehingga para penerima PKH juga harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Pencairan bansos dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau jasa PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PIP untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Syarat Penerima PKH

Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berpenghasilan rendah
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
  • Bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
  • Termasuk komponen PKH

Komponen Bansos PKH

Berikut ini ada beberapa komponen PKH yang berhak atas dana bantuan dari pemerintah sebagaimana dikutip dari Instagram resmi Kemensos @kemensosri.

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan
  • Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun

2. Komponen Pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD)
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lanjut Usia (lansia) 60 tahun ke atas
  • Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

News Update