POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang merupakan salah satu siswa dari keluarga tidak mampu dan ingin melanjutkan pendidikan, bisa mendapatkan dana bansos PIP.
Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) ini menjadi salah satu program pemerintah untuk mendukung setiap siswa di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.
Permasalahan ekonomi menjadi salah satu penyebab, siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan ke berbagai jenjang.
Namun dengan adanya bansos PIP ini membantu siswa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang disalurkan menjadi tiga termin dalam satu tahun.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Januari 2025 Dikirim ke Rekening KKS Milik KPM Terpilih, Cek Selengkapnya di Sini
Bahkan dari siswa SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan dana bansos ini.
Jika Anda termasuk siswa yang ingin mendapatkan dana PIP, silahkan simak syarat penerima bansos PIP seperti yang tercantum berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PIP
Mari simak kriteria penerima bansos Program Indonesia Pintar.
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau lembaga non formal seperti PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam atau musibah juga berhak menerima bantuan.
- Data siswa sudah terdaftar di Dapodik melalui sekolah masing-masing.
Demikian berbagai syarat yang harus dipenuhi bagi siswa yang ingin terdaftar sebagai penerima PIP.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 Segera Cair, Cek Saldo Dana Bansos dengan Menggunakan 2 Cara Berikut
Adapun jumlah dana yang akan diterima oleh setiap siswa dari berbagai jenjang, seperti yang tercantum berikut ini.
- Siswa SD: Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 hingga Rp750.000 per tahap
- Siswa SMA/SMK: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahap