POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, satu di antaranya bernama Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Pasalnya, PKH hanya diberikan kepada mereka yang sesuai dengan komponen penerima saja. Untuk lebih jelasnya, simak informasi di bawah ini.
Baca Juga: NIK KTP Anda Akan Terima Dana Bansos Subsidi BPNT Tahap 1 2025, Cek Status Penerimanya di Sini!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat pra sejahtera.
Sasaran PKH yaitu keluarga dan/atau seseorang yang tergolong miskin dan rentan, serta terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun pada 2025, sumber data akan diperbarui sehingga para penerima PKH juga harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Pencairan bansos dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau jasa PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PIP untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan rendah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
- Bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
- Termasuk komponen PKH
Komponen Bansos PKH
Berikut ini ada beberapa komponen PKH yang berhak atas dana bantuan dari pemerintah sebagaimana dikutip dari Instagram resmi Kemensos @kemensosri.
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan
- Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun
2. Komponen Pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD)
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia (lansia) 60 tahun ke atas
- Penyandang Disabilitas
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 Segera Cair, Cek Saldo Dana Bansos dengan Menggunakan 2 Cara Berikut
Masing-masing kategori mendapatkan besaran dana bansos dengan nominal sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Pencairan dana tersebut dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Demikian infromasi mengenai komponen penerima bansos PKH. Apabila hendak mendaftar, Anda dapat mengunjungi kantor desa/kelurahan atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan informasi mengenai komponen PKH. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pemerintah setempat sesuai domisili.