Syarat Daftar Bansos PKH di Tahun 2025 Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos

Minggu 19 Jan 2025, 09:22 WIB
Daftar bansos Kemensos RI melalui aplikasi Cek Bansos. (iG Kemensos RI)

Daftar bansos Kemensos RI melalui aplikasi Cek Bansos. (iG Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melanjutkan kembali program penyaluran bantuan sosial untuk dibagikan kepada warga kurang mampu dari segi ekonomi di tahun 2025.

Kemensos RI melanjutkan program Bansos di tahun 2025 ini. Bagi warga yang masuk kategori bisa mendaftar melalui sebuah aplikasi bernama 'Cek Bansos' atau melalui situs resmi Kemensos RI ke situs ini cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, bagi warga yang hendak daftar sebaiknya datangi kantor desa atau kelurahan setempat agar terhindar dari banyak penipuan mengatasnamakan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Sembako Tahun 2025, untuk Dapat Rp200.000 Per Bulan

Pemerintah secara resmi memperkenalkan Aplikasi cek Bansos tersebut melalui Instagram resminya dan sudah bisa digunakan bagi warga kurang mampu untuk daftar.

Aplikasi Cek Bansos ini bisa di download di play store atau app store. Untuk lebih mudahnya bisa meminta aparatur wilayah seperti RT atau RW bisa juga pendamping sosial yang ada di kantor desa/kelurahan untuk dimintai penjelasannya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa daftar sendiri atau mendaftarkan jika ada tetangga yang taraf ekonominya kurang mampu dilakukan secara online.

Baca Juga: Daftar Bansos 2025 yang Masih Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia, PKH dan BPNT Termasuk?

Alangkah baiknya bisa dilaporkan langsung ke pendamping sosial yang ada di setiap kantor desa atau kelurahan setempat, agar mendapatkan arahan dari pendamping sosial saat mau mendaftar.

Berikut Ini 2 Persyaratan Daftar Penerima Bansos Kemensos dari Pemerintah di Tahun 2025

1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

Baca Juga: Dapatkan Saldo Dana Rp400.000 dari Pemerintah, Siapkan NIK e-KTP dan Cek Cara Daftar Bansos BPNT di Sini

Berita Terkait
News Update