POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali akan mencairkan sejumlah saldo dana bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai Januari 2025.
Beragam program seperti PKH, BPNT, hingga diskon listrik siap membantu meringankan beban masyarakat.
Namun, ada sejumlah penerima yang dicoret dari daftar. Simak informasi lengkapnya!
Update Bansos 2025
Baca Juga: Benarkah Penyaluran Bansos 2025 untuk KPM Terdaftar di DTSE? Berikut Informasi Lengkapnya
Pada awal tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan melanjutkan pencairan bansos tahap pertama.
Program bantuan ini ditujukan untuk KPM di seluruh Indonesia, dengan jadwal pencairan berlangsung dari Januari hingga Maret 2025.
Namun, tidak semua KPM akan mendapatkan bantuan. Beberapa penerima terpaksa dicoret karena berbagai alasan, seperti data tidak valid, perubahan status ekonomi, atau tidak memenuhi kriteria terkini.
Namun, sebelum itu, mari bahas lima jenis bantuan sosial yang akan dicairkan serta kategori penerima yang tidak lagi mendapatkan bantuan:
5 Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan 2025
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH tahap pertama untuk tahun 2025 akan mulai cair pada Januari hingga Februari.
Skema pencairan dilakukan setiap dua bulan melalui kartu KKS Merah Putih dan setiap tiga bulan untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Baca Juga: Info Terbaru! Skema dan Jadwal Pencairan Bansos 2025, Termasuk PKH, BPNT serta Bantuan Lainnya
BPNT tahap pertama diperkirakan akan cair dobel senilai Rp400.000 untuk alokasi Januari dan Februari. Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok KPM.
3. Bantuan Beras 10 Kg
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa 10 kg beras kepada keluarga kurang mampu. Bantuan ini berlaku hanya untuk bulan Januari dan Februari.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan ini akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang masuk dalam SK nominasi pencairan.
Prosesnya diperkirakan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu tiga tahap sepanjang tahun.
5. Diskon Listrik 50 persen
Pelanggan PLN dengan daya listrik tertentu, mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA, akan mendapatkan potongan tarif sebesar 50 persen pada Januari dan Februari 2025. Diskon ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Kategori KPM yang Tidak Lagi Menerima Dana Bansos
Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
Contohnya, keluarga yang sebelumnya memiliki anak sekolah SMA sebagai komponen PKH, namun anak tersebut telah lulus.
Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera
KPM yang sudah dianggap mampu secara ekonomi tidak lagi berhak menerima bantuan.
Data Tidak Valid atau Anomali
Termasuk rekening bermasalah atau data yang tidak sesuai dengan DTKS.
Belum Sinkron dengan Dukcapil
KPM yang datanya belum padan dengan Dukcapil akan dihapus dari daftar penerima.
Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Hasil verifikasi bulanan menunjukkan bahwa KPM ini tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Bantuan sosial dari pemerintah untuk tahun 2025 dirancang untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Penyaluran Bansos 2025, Masyarakat dengan Kategori Ini Tidak Bisa Terima Bantuan
Namun, penting bagi KPM untuk memastikan data mereka valid dan memenuhi syarat agar bantuan dapat dicairkan.
Namun, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan saldo dana bansos di atas? berikut rinciannya.
Syarat Penerima Bansos 2025
Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Anda harus tercatat dalam DTSE, basis data resmi pemerintah untuk menentukan penerima bantuan.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pastikan KTP Anda sah dan sesuai data di sistem pemerintah.
Berstatus sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Pemerintah memprioritaskan keluarga dalam kategori ini berdasarkan survei dan analisis ekonomi.
Tidak Menerima Bantuan Serupa
Anda hanya dapat menerima satu jenis bantuan sosial dalam satu periode untuk mencegah tumpang tindih.
Nah bagi Anda yang belum mendaftarkan NIK KTP ke DTKS, simak cara untuk mendaftarkannya.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.