POSKOTA.CO.ID – Memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) merupakan langkah penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program pemerintah ini.
Dengan menggunakan NIK, data Anda dapat terintegrasi langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bansos.
Proses ini memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jika NIK Anda belum terdaftar di DTKS, Anda tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar, baik secara offline melalui kantor kelurahan atau desa setempat, maupun secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Proses pendaftaran ini mencakup verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan Anda sebagai calon penerima.
Bagi yang sudah terdaftar, penting untuk terus memantau status penerimaan bantuan agar tidak terlewatkan.
Berikut ini adalah panduan lengkap menggunakan NIK untuk mendaftar dan memastikan Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah dengan teliti agar proses berjalan lancar.
1. Pastikan terdaftar di DTKS
NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS: