POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan semakin ketat dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSE memungkinkan pemerintah untuk lebih akurat dalam menentukan penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam data tersebut.
Baca Juga: DANA Bansos PKH Tahap Pertama 2025 Segera Cair, Ini Syarat Penerimanya
Hanya masyarakat yang berada dalam golongan sejahtera paling rendah yang berhak menerima bantuan ini.
Ada beberapa kriteria yang membuat individu atau keluarga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Kategori Masyarakat Tidak Layak Terima Bansos
- Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Individu yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi dan tidak berhak menerima bantuan.
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Mereka yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak akan masuk dalam daftar penerima bansos.
- Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Guru yang sudah memiliki sertifikasi atau tenaga kesehatan aktif juga tidak termasuk dalam penerima bansos.
Baca Juga: Untuk Bansos yang Lebih Tepat Sasaran, DTSE Segera Gantikan DTKS
- Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Orang yang memiliki atau mengelola perusahaan, baik skala kecil maupun besar, tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
- Perangkat Desa Aktif