POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat penyaluran dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025 dengan penerimanya akan didasarkan pada DTSE.
Bansos PKH merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Pencairan dana bansos PKH tahap pertama tahun 2025 akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Januari hingga Maret 2025, dan penyaluran akan dilakukan secara bertahap.
Melansir informasi yang disampaikan oleh kanal YouTube Karin Febrianti Valentini, salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah adalah penataan data penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah akan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang mengintegrasikan berbagai sumber data.
Data yang ada pada DTSE merupakan kumpulan integrasi data dari Dukcapil, PLN, Pertamina, hingga registrasi sosial ekonomi dari Kementerian Sosial.
Proses integrasi ini bertujuan untuk mengatasi selisih data yang selama ini yang menghambat penyaluran bansos. Dengan data yang lebih akurat, diharapkan penyaluran dana bansos lebih tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penerima bansos, termasuk PKH, akan disaring melalui proses validasi yang lebih ketat.
Kelengkapan dokumen kependudukan dan kesesuaian data menjadi syarat utama untuk menerima bantuan reguler ini.