DANA Bansos PKH Tahap Pertama 2025 Segera Cair, Ini Syarat Penerimanya

Senin 13 Jan 2025, 20:38 WIB
Ini syarat penerima bansos PKH 2025. (pexels/ahsanjaya)

Ini syarat penerima bansos PKH 2025. (pexels/ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat penyaluran dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025 dengan penerimanya akan didasarkan pada DTSE.

Bansos PKH merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Pencairan dana bansos PKH tahap pertama tahun 2025 akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Januari hingga Maret 2025, dan penyaluran akan dilakukan secara bertahap.

Melansir informasi yang disampaikan oleh kanal YouTube Karin Febrianti Valentini, salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah adalah penataan data penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: NIK eKTP Atas Nama Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 Langsung Cair ke Rekening Bank Ini, Silakan Cek Faktanya

Pemerintah akan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang mengintegrasikan berbagai sumber data.

Data yang ada pada DTSE merupakan kumpulan integrasi data dari Dukcapil, PLN, Pertamina, hingga registrasi sosial ekonomi dari Kementerian Sosial.

Proses integrasi ini bertujuan untuk mengatasi selisih data yang selama ini yang menghambat penyaluran bansos. Dengan data yang lebih akurat, diharapkan penyaluran dana bansos lebih tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penerima bansos, termasuk PKH, akan disaring melalui proses validasi yang lebih ketat.

Baca Juga: NIK KTP Kamu yang Berhasil Tercatat di SIKS-NG Sebagai Penerima Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Sudah Bisa Cairkan Bantuan via Rekening BRI!

Kelengkapan dokumen kependudukan dan kesesuaian data menjadi syarat utama untuk menerima bantuan reguler ini.

Berita Terkait
News Update