POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu langkah terbaru adalah dengan mengimplementasikan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTSE hadir sebagai penyempurnaan dari sistem sebelumnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantas, apa itu DTSE dan bagaimana perbedaannya dengan DTKS? Artikel ini akan membahas secara lengkap informasi penggunaan DTSE oleh Kemensos.
Baca Juga: Penuhi Syarat-Syarat Ini untuk Mendapatkan Bansos BPNT 2025
Apa Itu DTSE?
DTSE adalah sistem data terintegrasi yang menjadi acuan tunggal dalam penyaluran bansos di Indonesia.
Sistem ini mengumpulkan dan mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk data DTKS dari Kemensos, data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BAPPENAS, dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dari BKKBN.
Perbedaan DTSE dan DTKS
Perbedaan mendasar antara DTSE dan DTKS terletak pada cakupan dan pengelolaannya. DTKS sebelumnya hanya dikelola oleh Kemensos, sementara DTSE melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Hal ini membuat DTSE lebih dinamis dan akurat karena data terus diperbarui dan divalidasi dari berbagai sumber. Berikut beberapa perbedaan utama:
- Pengelolaan: DTKS dikelola Kemensos, DTSE melibatkan banyak pihak (lintas kementerian dan lembaga).
- Cakupan Data: DTKS berfokus pada kesejahteraan sosial, DTSE lebih luas mencakup data sosial ekonomi secara menyeluruh.
- Pembaruan Data: DTKS diperbarui secara periodik, DTSE lebih dinamis dan berkelanjutan.
- Tujuan: DTKS sebagai dasar penyaluran bansos, DTSE sebagai acuan tunggal program kesejahteraan sosial yang lebih luas.
Keunggulan DTSE
Integrasi data dari berbagai sumber memastikan data yang digunakan lebih valid dan minim kesalahan.
Dengan data yang akurat, bansos dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. DTSE meminimalisir potensi duplikasi penerima bansos.