POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan terbaru mengenai program bantuan sosial yang akan memengaruhi proses penyaluran, khususnya bagi pemilik ATM KKS merah putih dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Perubahan ini melibatkan pembaruan data penerima manfaat dan penyesuaian kriteria yang lebih akurat, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi masyarakat yang selama ini menerima bansos Kemensos, aturan baru ini menjadi hal yang penting untuk dipahami dan diikuti, agar proses distribusi bantuan lebih efisien dan terarah.
Pembaruan Data Penerima Bansos
Dilansir dari tayangan YouTube Arfan Saputra Channel, presiden Indonesia telah mengarahkan agar data penerima bantuan sosial diperbarui secara menyeluruh.
Program bansos yang selama ini menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mengalami perubahan, di mana DTKS akan dilebur menjadi satu sistem data baru yang disebut "Data Tunggal Sosial Ekonomi".
Data ini akan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi penyaluran bantuan yang lebih tinggi.
Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang sering muncul, seperti ketidaksesuaian antara yang berhak dan yang tidak berhak menerima Bansos.
Sehingga, bagi masyarakat yang merasa berhak namun tidak menerima bantuan, atau yang tidak berhak namun menerima bantuan, diharapkan dapat memahami bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi bansos.
Baca Juga: 4 Bansos Ini Cair di Jumat Berkah 10 Januari 2025, Cek Segera Status Penerima Pakai NIK e-KTP
Proses Updating Data
Data yang digunakan dalam program Bansos bersifat dinamis, yang artinya akan terus berubah sesuai dengan kondisi masyarakat.