KPM Berhak Cairkan Dana Bansos PKH 2025, Cek Status di Cekbansos.kemensos.go.id

Sabtu 18 Jan 2025, 22:47 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos bagi KPM berstatus sebagai penerima. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos bagi KPM berstatus sebagai penerima. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA, CO.ID- Bagi KPM yang berhak cairkan dana bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025, pastikan telah cek status di cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga-keluarga yang tergolong kurang mampu.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bansos yang memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pemerintah Percepat Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT di 2025 dan Luncurkan 3 Bantuan Tambahan untuk KPM dengan NIK KTP Terdaftar DTKS

Pada tahun 2025, KPM berhak mencairkan dana bansos PKH hingga Rp3.000.000 yang dapat membantu kebutuhan dasar keluarga seperti pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi.

Untuk itu, anda dapat memanfaatkan Cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah anda berhak menerima bantuan PKH 2025.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.

Baca Juga: Sistem Penyaluran Bansos 2025 Beralih ke DTSE, Simak Informasinya di Sini

Melansir dari kanal YouTube milik Naura Vlog, mengatakan bahwa pencairan dana bansos PKH di tahun 2025 akan segera dicairkan bagi KPM yang berstatus sebagai penerima.

Selain itu, KPM yang berhak menerima dana yaitu, yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) dan sesuai dengan syarat serta kriteria.

Bagi keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat, bantuan tunai PKH akan disalurkan melalui rekening bank yang telah terdaftar di sistem Kemensos.

Berita Terkait
News Update