POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 bisa segera dicairkan jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhasil penuhi lima syarat ini.
Dana bansos PKH 2025 akan diberikan khusus kepada keluarga rentan yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Supaya penyaluran bantuan tepat sasaran, dibutuhkan langkah strategis dan kriteria khusus bagi penerima bansos.
Dilansir dari akun YouTube Gania Vlog, sebagai penerima manfaat KPM PKH dituntut untuk memenuhi syarat dari pemerintah agar bantuan bisa cair di tahun 2025 ini.
Baca Juga: Ini Kriteria Layak Bagi Penerima Bansos PKH 2025, Intip Nominal yang Diterima KPM!
Syarat Dana Bansos Dapat Dicairkan
1. NIK e-KTP telah sesuai dengan Data Dukcapil
Bagi penerima manfaat harus memastikan bahwa data NIK e-KTPnya sudah sesuai dengan data di dukcapil,agar bantuan bisa cair lagi untuk bisa memenuhi syarat.
2. KPM Memiliki Komponen yang telah Ditetapkan Pemerintah
Syarat yang kedua bagi KPM PKH yang masih mempunyai komponen di dalam keluarganya seperti komponen anak sekolah ibu hamil balita atau komponen disabilitas berat maupun kategori komponen lansia.
Bagi KPM PKH yang masih mempunyai komponen di dalam keluarganya ini sudah berada di titik aman karena sudah memenuhi dua syarat dari kelima syarat yang bisa bantuannya bisa cair lagi.
3. Data telah valid di DTKS
Kemudian Syarat yang ketiga ini adalah bagi KPM PKH yang datanya sudah valid data KPM ini tidak bermasalah baik anomali direkening atau anomali di DTKS.
Baca Juga: Informasi Bansos PKH 2025 Terkait Kriteria Penerima Bantuan dan Jadwal Pencairan
4. KPM Lolos Verifikasi di SIKS-NG
Syarat yang keempat ini adalah bagi KPM PKH yang telah lolos verifikasi layak atau tidak layaknya menjadi penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat Melalui aplikasi SIKS-NG.