Informasi Bansos PKH 2025 Terkait Kriteria Penerima Bantuan dan Jadwal Pencairan

Sabtu 18 Jan 2025, 19:23 WIB
Dapatkan informasi bantuan sosial PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Dapatkan informasi bantuan sosial PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2025, program ini masih akan berlanjut dengan beberapa penyesuaian.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat, kriteria, dan jadwal pencairan Bansos PKH 2025.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Bansos PKH BPNT Sabtu 18 Januari 2025, Dana Sudah Cair?

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Untuk menjadi penerima Bansos PKH, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

Komponen Kesehatan:

  • Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan).
  • Anak balita.

Komponen Pendidikan

  • Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang terdaftar di lembaga pendidikan.

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lanjut usia (lansia).
  • Penyandang disabilitas berat.

Keluarga yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas berpotensi menjadi penerima Bansos PKH.

Namun, perlu diingat bahwa data penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Pencairan Bansos PKH dilakukan secara bertahap dalam empat tahap selama setahun. Berikut perkiraan jadwal pencairan Bansos PKH 2025:

  1. Tahap 1: Januari - Maret
  2. Tahap 2: April - Juni
  3. Tahap 3: Juli - September
  4. Tahap 4: Oktober - Desember

Penting untuk dicatat bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Untuk informasi terbaru dan pasti, disarankan untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia atau melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Anda dapat melakukan pengecekan melalui dua cara:

Berita Terkait

News Update