POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) reguler seperti PKH dan BPNT harus memenuhi persyaratan untuk terima pencairan dana.
Saat ini proses penyaluran bantuan sosial tengah ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang membutuhkannya demi membantu meningkatkan kesejahteraan sosial.
Proses penyaluran bantuan tersebut tengah ditunggu proses penyaluran tahap pertama yang direncanakan akan mencairkan alokasi tiga bulan.
Namun, sebelum itu pastikan masyarakat telah memenuhi persyaratan agar bisa mendapatkan pencairan bantuan.
Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Bansos PKH 2025 Khusus Anak Sekolah, Salah Satunya Punya KIP
Syarat Terima Dana Bansos 2025
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar menjadi penerima kembali.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.
5. Terdaftar di DTSE
Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Baca Juga: 2 Persyaratan Daftar Penerima Bansos PKH Kemensos di Tahun 2025, Begini Caranya
Untuk memeriksakan daftar penerima bantuan, KPM bisa melakukannya melalui mobile phone secara online lewat dua cara.
Cara pertama dengan mengakses situs Kemensos pada cekbansos.kemensos.go.id dan cara kedua dengan menggunakan Aplikasi Cek Bansos.