POSKOTA.CO.ID – Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali meluncurkan program bantuan sosial (bansos) berupa saldo dana Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 yang ditujukan bagi masyarakat terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kabar baik ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram resmi Kemensos pada Kamis, 16 Januari 2025.
Program ini bertujuan memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Bantuan PKH tahun ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para penerima, dengan pencairan dana yang dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pencairan saldo dana bansos PKH tahap pertama untuk tahun 2025 diharapkan sudah mulai dilakukan pada bulan Januari, sesuai jadwal yang telah disusun.
Dana bantuan ini diharapkan dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok seperti biaya pendidikan anak, pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Jadi KPM Bansos PKH 2025, Siap Terima Dana Pencairan ke KKS
Masyarakat penerima diimbau untuk memanfaatkan dana ini dengan bijak dan fokus pada kebutuhan yang mendesak. Pemerintah juga menegaskan pentingnya pembaruan data agar KPM tetap terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2025
Kemensos menetapkan tujuh kategori penerima PKH dengan nominal bantuan yang bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing:
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himbara, seperti BRI, BNI, dan Mandiri, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).