POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM).
Di tahun 2025, pencairan saldo dana bansos PKH akan dilakukan dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Bagi KPM, sangat penting untuk mengetahui kapan dana bansos PKH ini akan dicairkan serta bagaimana cara mengeceknya.
Dengan anggaran sebesar Rp504,7 triliun yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bansos PKH tetap menjadi salah satu program utama pemerintah untuk memberikan bantuan langsung kepada keluarga kurang mampu.
Namun, bagi penerima manfaat, penting untuk mengetahui kapan pencairan bansos PKH 2025 akan dilakukan. Berikut adalah informasi terperinci mengenai jadwal pencairannya.
Jadwal Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Tahun 2025
Pencairan Bansos PKH Tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun. Proses pencairan yang terjadwal ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat agar bisa memanfaatkan dana secara maksimal. Berikut adalah rincian jadwal pencairan yang perlu diperhatikan:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret (dimulai pada Januari)
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Sistem pencairan bantuan sosial ini dirancang untuk memberikan dukungan yang stabil dan teratur kepada masyarakat, memastikan bahwa kebutuhan dasar mereka dapat dipenuhi secara konsisten.
Dengan adanya pencairan setiap triwulan, penerima manfaat memiliki kesempatan untuk mengatur keuangan mereka dengan lebih efektif, merencanakan pengeluaran, dan menghindari kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Jumlah Besaran Saldo Dana Bansos PKH 2025
Bantuan PKH disalurkan sesuai dengan kategori penerima manfaat, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok sasaran. Berikut adalah rincian bantuan PKH untuk tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Ibu hamil/nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.