Pemprov Jakarta: Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

Jumat 17 Jan 2025, 17:33 WIB
Para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

Para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

A. Alasan yang mendasari perkawinan:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

B. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

C. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

D. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

E. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

F. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Aturan Perceraian Bagi ASN Provinsi Jakarta

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

  • A. Salah satu pihak berbuat zina
  • B. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan
  • C. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya
  • D. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung
  • E. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
  • F. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

(ril)

Berita Terkait
News Update