Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
A. Alasan yang mendasari perkawinan:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
B. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
C. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
D. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
E. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
F. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Aturan Perceraian Bagi ASN Provinsi Jakarta
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
- A. Salah satu pihak berbuat zina
- B. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan
- C. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya
- D. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung
- E. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
- F. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
(ril)