POSKOTA.CO.ID - Keberadaan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi polemik baru.
Selain karena keberadaannya, pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat memberikan keterangan berbeda terkait izin dari pembangunan pagar laut dari bilah-bilah bambu tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Cecep Darmawan menilai perbedaan keterangan antara Pemprov Jawa Barat (Jabar) dengan pemerintah pusat soal perizinan pagar laut menunjukkan buruknya komunikasi antarlembaga negara.
"Ketika kewenangan antar lembaga tidak sinkron, artinya pemerintah harus menata ulang. Sebenarnya leading sector atau kewenangan utamanya itu siapa? Itu harus jelas dulu," tegas Cecep saat dihubungi Poskota.co.id, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga: Pengamat Minta Pemerintah Investigasi Pagar Laut 5 Kilometer di Tarumajaya Bekasi
Oleh karena itu, Cecep mengingatkan, pemerintah pusat dan Pemrov Jawa Barat tidak saling mengeklaim berkewenangan atas perizinan proyek di pesisir laut.
Namun untuk daerah pesisir, kata Cecep, kewenangannya berada di pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah pusat memiliki kewenangan atas laut lepas.
Menurutnya, mengeklaim di luar kewenangannya adalah sebuah masalah serius.
"Jadi kalau begitu, ini harus jadi semacam pembelajaran bagi pemerintah, yang jelas apapun bentuknya jangan sampai justru menguntungkan pihak lain. Sementara yang bertengkarnya antarpemerintah," kata Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tersebut.
Baca Juga: Pagar Laut Membentang di Tarumajaya Bekasi, Pemprov Jabar Sebut Legal
Lebih lanjut, Cecep turut menyoroti kemanfaatan pagar laut untuk masyarakat luas. Menurutnya, berawal dari pemagaran dengan bilah-bilah bambu, bisa-bisa menjadi daratan atau pulau baru.