JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.
Penerbitan Pergub ini tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti untuk selanjutnya diatur dengan peraturam gubernur," tulis Keputusan Sekda yang ditetapkan Pj Gubernr 6 Januari 2025.
Setidaknya ada delapan bab dengan ruang lingkup peraturan dalam Pergub ini.
Baca Juga: Gegara Lakukan Poligami, Unang Bagito Ngaku Bangkrut
Di antaranya mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa
Pada bab II Pergub tersebut dituliskan bahwa pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkan paling lama satu tahun sejak perkawinan tersebut berlangsung.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Pasal 4 ayat (2) Pergub itu.
Izin istri berlebih kepada ASN pria akan diberikan jika telah memenuhi syarat.
Syarat itu diantaranya istri yang tidak menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Lalu istri tidak dapat melahirkan keturunan selama 10 tahun perkawinan, mendapat perserujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri.