NIK KTP Anda Terdata Pemerintah Terima Saldo Dana Bansos PKH 2025? Simak Nominal yang Disalurkan Sesuai Kategorinya!

Kamis 16 Jan 2025, 10:44 WIB
Jika NIK KTP Anda termasuk dalam penerima bantuan Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

Jika NIK KTP Anda termasuk dalam penerima bantuan Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

Setelah menemukan aplikasi yang tepat, klik Unduh dan instal di perangkat Anda. Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial agar aman dan terjamin keasliannya.

2. Daftar Akun di Aplikasi Cek Bansos

Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan memilih opsi Pendaftaran Akun Baru.

Isi data pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email.

Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang e-KTP untuk memverifikasi identitas Anda.

3. Lengkapi Formulir Pendaftaran

Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan. Masukkan informasi tambahan seperti status pekerjaan, jumlah tanggungan keluarga, dan kondisi ekonomi.

Pastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen kependudukan Anda untuk menghindari kendala saat proses verifikasi.

4. Ajukan Permohonan Bansos

Jika semua data sudah diisi, klik Kirim untuk mengajukan permohonan.

Setelah permohonan dikirim, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa data telah diterima untuk diverifikasi oleh pihak terkait.

5. Proses Verifikasi oleh Pemerintah

Tim Kementerian Sosial akan memeriksa kelengkapan data melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses ini mencakup pengecekan validitas informasi, yang biasanya memakan waktu beberapa hari.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Terpilih Menerima Dana Bansos dari Subsidi PKH 2025, Cek Tahapannya di Sini!

Pastikan NIK dan nomor KK Anda sudah sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil untuk memperlancar proses.

6. Cek Status Pendaftaran Anda Secara Berkala

Berita Terkait
News Update