Masa Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Ini Link dan Cara Daftarnya

Kamis 16 Jan 2025, 12:29 WIB
Pemerintah perpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2, cek infonya. (Sumber: bkn.go.id)

Pemerintah perpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2, cek infonya. (Sumber: bkn.go.id)

Baca Juga: Ribuan Honorer Geruduk Pendopo Bupati Serang, Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Cara Daftar PPPK Tahap 2

Sekarang ini pendaftaran seleksi CPNS tahap 2 dilakukan secara online di website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftarannya sama dengan CPNS, bisa ikuti panduannya di bawah ini:

  1. Kunjungi laman resmi di sscasn.bkn.go.id/akun.
  2. Kemudian buat akun pendaftaran.
  3. Isi data diri secara lengkap sesuai KTP dan ijazah lalu masukkan kode captcha kemudian klik "Lanjutkan."
  4. Isi data diri lainnya yang diminta kemudian simpan.
  5. Selanjutnya unggah scan KTP serta swafoto
  6. Masukkan password akun SSCASN yang dimiliki, lalu klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pendaftaran.
  7. Setelah berhasil membuat akun, masuk lagi ke web SSCASN kemudian login ke dalam akun.
  8. Kemudian bisa pilih jenis seleksi "PPPK", instansi tujuan, dan jenis formasi yang akan dilamar.
  9. Lanjut isi riwayat pekerjaan, jika beluim ada bisa langsung klik "Selanjutnya".
  10. Unggah dokumen pendaftaran sesuai yang diminta.
  11. Bisa cek CV lamaran di bagian "Resume", pastikan semua datanya sudah benar.
  12. Terakhir klik "Cetak Kartu Pendaftaran PPPK" dan simpan sebagai tanda bukti berhasil mendaftar.

Berikutnya tinggal tunggu saja informasi lanjutan proses seleksi PPPK tahap 2 ini. Cetak kartu peserta ini penting karena wajib dibawa ketika melakukan tes offline.

Berita Terkait
News Update