Para guru honorer melakukan aksi unjukrasa di depan Pendopo Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Serang. (Sumber: Poskota/Rahmat)

Daerah

Ribuan Honorer Geruduk Pendopo Bupati Serang, Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Rabu 15 Jan 2025, 15:53 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan tenaga honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan aksi unjukrasa di depan Pendopo Bupati Serang, Rabu 15 Januari 2025.

Dalam aksinya, para tenaga kerja honorer ini menuntut kepastian pengangkatan PPPK. Mereka menyuarakan aspirasinya dengan orasi di atas mobil komando dan membentangkan spanduk yang bertuliskan harapan diangkat menjadi PPPK.

Aksi tersebut pun mendapat respons dari jajaran Pemkab Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.

Perwakilan massa diminta untuk beraudensi di dalam gedung DPRD Kabupaten Serang.

Baca Juga: Tak Lolos PPPK, Honorer Nakes di Pandeglang akan Demo

Selain anggota DPRD, juga hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Suhartanto, Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Bapperida Rahmat Maulana, Asda I Haryadi dan Asda III Kabupaten Serang Ida Nuraida.

Sedangkan dari legislatif yaitu Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur, Ketua Komisi I Dahyani, serta Ketua Komisi II DPRD, Abdul Basit.

Salah seorang pengunjuk rasa, Sarwani mengatakan, bahwa ada beberapa poin yang menjadi tuntutan para honorer, yang pertama semua honorer agar menjadi PPPK penuh waktu, kedua meminta kepastian sampai kapan terealisasi tuntutan semua PPPK penuh waktu.

Kemudian ketiga meminta kepada DPRD untuk mengusulkan kepada DPR RI agar pemerintah pusat membuat Peraturan Pemerintah (PP) oleh presiden tentang pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu dan tidak paruh waktu.

"Dan juga DPRD Kabupaten Serang untuk mendorong kepada pemerintah pusat dan provinsi Banten agar membantu anggaran Kabupaten Serang lebih besar lagi, untuk menyelesaikan tenaga honorer di Kabupaten Serang," ujarnya.

Sebelum terealisasinya tuntutan para honorer, kata Sarwani, pihaknya meminta kepada Pemkab Serang dan DPRD untuk tidak membuka rekrutmen CPNS untuk PPPK umum atau CPNS umum.

"Kami mohon supaya menjalankan komitmen atas aturan tidak adanya pengangkatan honorer di tahun 2025, agar pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK selesai," tuturnya.

Sarwani juga berharap tuntutan ini bisa disepakati bersama dan regulasinya secepatnya keluar. Sehingga para honorer di Kabupaten Serang yang berkumpul 4000 lebih bisa menjadi PPPK penuh waktu.

Tenaga Honorer lainnya, Maria Ulfah mengatakan, dirinya menginginkan agar Pemkab Serang menuntaskan honorer yang masa kerjanya lebih lama terlebih dahulu.

Jangan sampai yang masa kerjanya baru dua tahun justru diprioritaskan.

"Kami selaku tenaga pendidik dan OPD OPD lainnya berharap kepada semuanya, Ketua Dewan maupun ibu Bupati yang mana janji kepada kami akan memperjuangkan ke pusat," tuturnya.

Menurut Maria, jika tuntutan para honorer ini tidak terealisasi pada Februari atau Maret, pihaknya akan menuntut masa kerja Bupati baru selama 100 hari sesuai motonya Serang bahagia.

Guru SDN Samparwadi II Kecamatan Tirtayasa ini mengaku sudah mengabdi menjadi guru honorer cukup lama.

Penghasilannya pun dari mulai Rp50.000 sampai sekarang sudah mencapai Rp1,5 juta perbulan.

"Kemarin saya ikut tes saya kalah dengan usia yang 20 tahun," katanya.

Baca Juga: Alur Penetapan NI PPPK 2025: Pengisian DRH hingga Penerimaan Gaji, Cek Selengkapnya di Sini

Tanggapan Pj Sekda Kabupaten Serang

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, jika dilihat tuntutan seperti ini normal.

Karena pasti bicaranya soal status, bagaimana meningkatkan saleri mereka. Namun yang harus dipahami adalah kebijakan untuk pengangkatan PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu ada di pusat.

"Model rekrutmennya pun dari pemerintah pusat, berbagai macam aturan yang dikeluarkan juga kita tinggal ngikutin ketentuan dari pemerintah pusat, termasuk didalamnya sistem penganggaran," ujarnya.

Rudy menjelaskan, berkaitan dengan honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Penuh Waktu, dalam Permenpan terbaru disebutkan bahwa peserta yang telah mengikuti tes namun tidak lulus akan diberikan status sebagai PPPK Paruh Waktu.

Namun honor yang mereka dapat tetap sama dengan penghasilan saat masih menjadi honorer.

Dijelaskan Rudi, untuk PPPK paruh waktu ini selanjutnya bisa menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui proses seleksi, sesuai dengan kemampuan keuangan.

"Penetapannya oleh Kemenpan dan nanti Kemenpan mengeluarkan NIP, untuk yang penuh dan paruh waktu ada NIP-nya," pungkasnya.

Tags:
SerangPendopo Bupati SerangdemohonorerPPPK

Rahmat Haryono

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor