POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada hari ini, Rabu, 15 Januari 2025. Selain kabar pencairan bansos, terdapat pengumuman mengejutkan bahwa 480.000 KPM telah digraduasi dari data penerima bantuan di tahun 2025.
Perubahan ini dilakukan seiring pembaruan data dari DTKS menjadi DTSE (Data Tunggal Sosial Ekonomi).
Graduasi KPM dilakukan bagi penerima bantuan yang dianggap sudah mandiri secara ekonomi.
Hal ini bertujuan memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lainnya untuk mendapatkan saldo dana bansos. Graduasi tahun 2025 mencakup 480.000 KPM.
Proses Validasi dan Verifikasi Data Bansos
Bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial atau ingin memperbarui data, pemerintah membuka proses verifikasi dan validasi hingga 20 Januari 2025.
Langkah ini meliputi pengisian formulir dari pihak desa atau kelurahan. Formulir tersebut mencakup data seperti NIK, nama, alamat, pekerjaan, status perkawinan, dan sejumlah informasi lain.
Setelah data terkumpul, akan dilakukan musyawarah desa untuk menentukan kelayakan calon penerima.
Dalam proses ini, survei langsung ke rumah calon penerima juga dilakukan, termasuk pemeriksaan kondisi rumah dan pendapatan bulanan.
Penyaluran Dana Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali. Berikut rincian nominal bantuan per kategori:
- Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Program Bantuan Tambahan 2025
Selain PKH, pemerintah akan meluncurkan program bantuan tambahan, seperti:
- Bantuan makan bergizi gratis untuk lansia tunggal (101.000 KPM).
- Bantuan bagi penyandang disabilitas (36.000 KPM).
- Santunan bulanan untuk anak yatim piatu (70.000 anak).
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan atau ingin memperbarui data, segera lakukan pendaftaran dan validasi sebelum batas waktu.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap bansos dapat menjangkau lebih banyak keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Cara Daftar Bansos PKH 2025
Simak cara mudah yang dapat Anda ikuti untuk memastikan proses pendaftaran berhasil dan Anda bisa menikmati manfaatnya.
1. Unduh Aplikasi Resmi Cek Bansos
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Untuk pengguna Android cari aplikasi di Google Play Store, lalu pengguna iOS cari di App Store.
Setelah menemukan aplikasi yang tepat, klik Unduh dan instal di perangkat Anda. Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial agar aman dan terjamin keasliannya.
2. Daftar Akun di Aplikasi Cek Bansos
Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan memilih opsi Pendaftaran Akun Baru.
Isi data pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email.
Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang e-KTP untuk memverifikasi identitas Anda.
3. Lengkapi Formulir Pendaftaran
Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
Masukkan informasi tambahan seperti status pekerjaan, jumlah tanggungan keluarga, dan kondisi ekonomi.
Pastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen kependudukan Anda untuk menghindari kendala saat proses verifikasi.
4. Ajukan Permohonan Bansos
Jika semua data sudah diisi, klik Kirim untuk mengajukan permohonan.
Setelah permohonan dikirim, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa data telah diterima untuk diverifikasi oleh pihak terkait.
5. Proses Verifikasi oleh Pemerintah
Tim Kementerian Sosial akan memeriksa kelengkapan data melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses ini mencakup pengecekan validitas informasi, yang biasanya memakan waktu beberapa hari.
Pastikan NIK dan nomor KK Anda sudah sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil untuk memperlancar proses.
6. Cek Status Pendaftaran Anda Secara Berkala
Untuk mengetahui apakah Anda lolos sebagai penerima bansos, pantau status pendaftaran Anda melalui aplikasi Cek Bansos.
Jika pendaftaran Anda diterima, akan ada notifikasi resmi dari pemerintah.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.