POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp600.000 akan diberikan untuk NIK KTP berstatus lansia dan disabilitas.
Pada Januari 2025 pencairan bansos PKH akan masuk pada tahap pertamanya untuk periode penyaluran Januari-Maret.
Penyaluran dana bansos PKH ini akan diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya terdaftar dalam sistem pencairan bantuan sosial.
Yang mana Kementerian Sosial telah resmi mengumumkan dalam rapat koordinasi kementerian, 13 Januari 2025, yang penyaluran bansos akan dilakukan melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSE.
Data yang terhimpun dalam DTSE adalah kumpulan data dari DTKS, P3K, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sehingga penerima bansos diharapkan lebih tepat sasaran.
Adapun tujuan utama dari penyaluran bansos PKH ini adalah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Adapun syarat penerima bansos PKH yang ditetapkan oleh Kemensos adalah bantuan diperuntukkan untuk masyarakat yang memiliki NIK KTP masih valid dan terdaftar dalam data penyaluran bansos Kemensos.
Penerima bansos PKH juga harus memiliki anggota keluarga dengan komponen ibu hamil/menyusui, anak balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dana Bansos PKH untuk Setiap Komponen
Adapun besaran bansos PKH disesuaikan dengan komposisi dan kondisi keluarga penerima manfaat. Berikut adalah rincian bantuan per tahun:
- Ibu hamil dan balita mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak SD mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia dan disabilitas menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Bantuan ini disalurkan melalui rekening Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos, yang dilakukan tiga bulan sekali per tahapnya.